JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 29 kilogram (kg) di empat bandara pada September 2023.
Penindakan tersebut dilakukan di Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.
Nilai emas yang hendak diekspor secara ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 73,3 miliar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penindakan terhadap penyelundupan emas merupakan bagian dari 74 penindakan yang dilakukan Bea Cukai sepanjang 2023 hingga 14 September.
"Sampai dengan tanggal 14 September yang lalu, selama tahun 2023 ini telah dilakukan 74 kali penindakan. Penindakan upaya membawa emas, terutama keluar, beratnya 334,5 kilo yang sudah ditemukan," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2023).
Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan emas dalam berbagai bentuk.
Emas batangan yang diamankan mencapai 120,2 kg, sedangkan perhiasan emas mencapai 208,6 kg.
Selain itu, terdapat 5,7 kg emas dalam bentuk serbuk yang turut diamankan.
Rangkaian penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 8,5 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait.
"Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujar Djaka di Jakarta, Selasa (15/9/2023). ***

